Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan mahasiswa UI yang mencuat pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya proses rekonstruksi atau reka ulang tersangka pembunuhan mahasiswa UI selesai dan terancam hukuman mati. Terdapat 50 adegan yang diperankan Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh adik tingkatnya Naufal.

Mulai dari adegan berboncengan bersama korban hingga sampai di depan gerbang indekos.  Setelah itu tersangka dan korban berjalan di kamar bernomor 102 tepat terjadinya pembunuhan berlangsung di lantai satu.

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya menjelasakan pada saat rekonstruksi ia  mengaku menusuk korban sebanyak 30 kali dengan menggunakan pisau.

Pisau yang di dapat berasal dari jok motor yang sebelumnya sudah dipersiapkan.  Setelah itu ditemukan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat, alat elektronik serta kain dan plastik membungkus jasad.

Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Ngaku Salah, Minta Maaf kepada Keluarga Korban, Teman dan Kampus - Wartakotalive.com

Baca Juga : Manufacturing Indonesia Sasar Transformasi  Digital 2023

Altafasalya Ardnika juga menyerahkan laptop dan handphone milik korban kepada penyidik.

Menurut ketentuan  SOP yang berlaku  berkas lengkap baik formil dan materil (P21).  Beserta identitas tersangka sesuai dengan yang ada di berkas perkara harus sessuai.

Muhammad Arief Ubaidillah selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok.   Menyatakan  tersangka dan barang bukti akan diserahkan dan dilakukan dalam waktu dekat.

Selanjutnya tersangka Altafaslya Ardnika Basya dan barang bukti di diserahkan kepada Kejari Depok.

Tersangka Altafasalya Ardnika dikenakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP.  Terkait pembunuhan berencana  Tersangka Altafasalya Ardnika  terancam dengan hukuman mati.