Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Sementara Firli Bahuri

Baru baru ini publik di kagetkan dengan pemberitaan Presiden Jokowi  yang resmi berhentikan sementara Firli Bahuri. Kasus ini mencoreng nama baik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Tak tangung tangung, Firli Bahuri yang notabennya sebagai ketua KPK di tetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Penetapan ini atas adanya dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpomantan Eks Menteri Pertanian (Mentan).  Akhirnya Presiden Jokowi resmi berhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatanya sebagai ketua KPK melalui Keppres.

Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Setelah Presiden selesai dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Jokowi Resmi Berhentikan Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK

Baca juga : Bayi Prematur Meninggal Diduga Jadi Bahan Konten Klinik

Polri melalui Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil menemukan fakta dan temuan bukti.  Temuan ini sudah cukup untuk  menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpomantan Eks Menteri Pertanian (Mentan).

Tidak hanya itu Firli Bahuri diduga menerima hadiah dan gratifikasi serta menjual janji manis atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan). Atas hal itu Firli Bahuri melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun ketentuan penahanan Firli Bahuri yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan Firli Bahuri harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Alasan ditahan Firli Bahuri imbas dari kekhawatiran dari aparat penegak hukum jika tersangka  melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.