Aturan Baru Soal Bank Emas Yang Dirilis Oleh OJK Baru Ini

Dikabarkan kalau baru-baru ini OJK merilis aturan baru soal Bank Emas. Aturan yang memuat penyelenggaraan usaha bulion. Kepala Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Keuangan lainnya. Serta Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman yang mengatakan kalau aturan ini akan mengatur usaha yang terkait dengan emas.

Baca Juga- Cara Berolahraga Yang Menyehatkan Saraf Otak

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat - Aspek.id

Mengatakan kalau aturan akan berisi beberapa poin. Yang pertama soal ruang lingkup usaha bulion dan kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion. OJK sendiri mengatakan kalau akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.

Dalam poin aspek perizinan dan kelembagaan, OJK akan mengatur mengenai kepengurusan, minimum modal yang harus di bayar, prosedur perizinan, dan termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beseerta sumber daya manusia.  Pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan. Merupakan aturan baru soal Bank  Emas.

OJK mengatakan akan memberikan manfaat besar kepada pemilik emas, kalau aturan ini dilaksanakan. Kegiatan usaha ini bisa menimbulkan dampak besar pada ekonomi karena setelah disekolahkan di bank emas itu akan berputar.

“Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh di brankas dan buat senang maling, kedpean ini bisa disekolahkan di bank” kata dari pihak OJK ke wartawan bogor di akhir pekan kemarin.

Baca Juga- Bahaya! Makanan Harian ini Bisa Menyebabkan Penyakit Jantung