Tiktok Shop Resmi Tutup : Alasan Dibalik Keputusan Ini

Tiktok Shop Resmi Tutup : Alasan Dibalik Keputusan Ini

TikTok Shop, cabang e-commerce TikTok yang diluncurkan pada September 2021, telah resmi ditutup Pada hari Rabu, 04 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB.

Layanan ini pertama kali diluncurkan pada September 2021 sebagai fitur belanja langsung di aplikasi Tiktok. Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman belanja yang menyenangkan dan interaktif bagi pengguna Tiktok.

Keputusan Tiktok ini tentu mengecewakan para pelaku usaha yang bergantung pada Tiktok Shop sebagai saluran pemasaran. Namun ada berbagai alasan penting yang membuat Tiktok harus menutup layanan ini.

Penutupan ini terkait aturan baru dari Permendag No 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial bertindak sebagai e-commerce.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengungkapkan bahwa TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce.  Layanan ini hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

BACA JUGA : Penting Jaga Kesehatan Mental Untuk Kualitas Hidup Yang Baik

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang,” jelas Teten Masduki.

Disisi lain. Presiden Joko Widodo juga berkomentar mengenai fenomena layanan TikTok ini. Ia mengatakan media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah melalui Kemendag tengah menggodok aturan yang akan mengatur TikTok Shop Dkk.

Jokowi juga mengatakan dampak bisnis e-commerce dari TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah hingga pasar konvensional anjlok.

“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan…mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” kata Presiden Jokowi.

Dari keputusan tersebut, pihak Tiktok menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Tetapi, perusahana berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari peraturan ini terhadap penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan layanan ini.