Barbar! 3 Waria Aniaya Dan Cabuli Driver Ojek Di Padang

Barbar! 3 Waria Aniaya Dan Cabuli Driver Ojek Di Padang

Baru-baru ini seorang driver ojek online mengalami nasib buruk, kejadian tersebut terjadi di Padang, Sumatera Barat. 3 Waria diduga aniaya dan cabuli seorang driver ojol.

Kejadian bermula saat korban berniat menjual sebuah handphone melalui aplikasi, lalu tersangka berniat untuk membeli barang tersebut dan melakukan transaksi Cash On Delivery (COD).

Pada Jumat, 6 Oktober 2023 korban tiba dilokasi dan Ia mengaku dipukuli oleh tersangka hingga tak sadarkan diri. Setelah Ia tersadar, dirinya sudah tidak mengenakan busana lagi dan kemudian mekaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“ketika korban sudah sadar dia mendapati dirinya sudah tanpa busana dan selanjutnya membuat laporan Polisi. Kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung menjalankan penyelidikan dan didapatkan tersangka HS (30) telah diamanakan warga. Setelah melakukan pengembangan kasus, kedua teman HS berhasil diamankan oleh polisi.

Ketiga tersangka berinisial HS (30), JN (30) dan AP (25) ditangkap di Parupuk, Kecamatan Koto Tengah, Padang, Sumatra Barat dan ditahan Mapolsek Koto Tengah.

BACA JUGA : Tiktok Shop Resmi Tutup : Alasan Dibalik Keputusan Ini

3 waria ini bersama-sama melakukan penganiayaam terhadap korban. Korban berinisial R ini juga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang akan Ia jual.

AKP Afrino menjelaskan bahwa ketiganya dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulan yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ia juga mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang pendalaman kasus saat ini. Selain pelaku, beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh polisi berupa balok, obeng gunting dan batu yang diduga digunakan oleh para pelaku.

“Para pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, saat ini juga sedang pendalaman kasusnya,” jelas Afrino.

“Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam,” sambungnya lagi.