Pemuda Di Timur Paksa Pacar Minum Miras Agar Tidak Hamil

Pemuda Di Timur Paksa Pacar Minum Miras Agar Tidak Hamil

Pemuda di Timur ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur (15) tahun. Korban berinisial D tidak hanya diperkosa, tetapi juga di cekokin miras. Pelaku sengaja mencekoki miras supaya korban tidak hamil.

Kasus Pemerkosaan Meningkat Saat Lockdown, Nigeria Nyatakan Keadaan DaruratPemuda di OKU Timur Perkosa Pacar ABG, Cekoki Miras, Lalu Tinggalkan di Jalan

BACA JUGA : Kecanduan Pornografi Yang Bisa Merusak Kesehatan Seseorang

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kompol Hamsal mengungkapkan, pelaku sudah 7 kali memperkosa korban. Terakhir kali.  Pemuda di timur itu memperkosa korban di sebuah rumah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

“Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan, kemudian pelaku berusaha mengajak ke kontrakan teman pelaku di TKP. Selanjutnya sesudah sampai di kontrakan tersebut, pelaku menyetubuhi korban,” jelas Hamsal.

Supaya tidak hamil, lanjut dia, pelaku mencekoki korban dengan minum miras. Setelah itu, korban diajak pulang. Teganya pelaku meninggalkan korban di tengah perjalanan.

“Setelah korban diperkosa, pelaku pun memaksa korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian pelaku mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan, pelaku meninggalkan korban begitu saja di jalan,” lanjutnya.

Usut punya usut, pelaku rupanya berjanji akan menikahi korban menuruti paksaan dari pelaku karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil.

“Pelaku berusaha dengan membujuk rayu dan akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil),” beber Hamsal

Atas kejadian itu, korbanpun menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima sang anak diperkosa dan dicekokin miras, orang tua pun melapor ke Polres OKU Timur. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada hari Minggu (1/10/2023) di rumahnya di Desa Tanah Merah, Belitang Madang Raya, sekitar pukul 19.00 WIB. Neno juga telah ditetapkan tersangka.

“Tersangka kita kenakan hukum tentang tindak pidana memperkosa anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.