Pendahuluan
Pelaku Curas Modus Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus menghadang truk di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif atas laporan yang masuk dari para korban. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Pelaku Curas Modus Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Setyo Heriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial AR (25) ini dilakukan pada hari [Tanggal] di kediamannya di sekitar wilayah OKU. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa sopir truk yang menjadi korban aksi curas dengan modus menghadang kendaraan mereka di jalan lintas Sumatera yang sepi.
“Setelah menerima laporan dari para korban, kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yaitu AR, dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Setyo Heriyanto. Di Kutip Dari Slot Online Gacor 2025 Terpercaya.
Modus Operandi
Para pelaku ini dikenal beroperasi dengan cara menghadang truk yang melintas di jalan lintas Sumatera, terutama pada malam hari atau dini hari ketika kondisi jalan sepi. Mereka biasanya menggunakan sepeda motor untuk mengejar truk, kemudian memaksa sopir untuk berhenti dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah truk berhenti, para pelaku merampas barang berharga milik sopir dan kernet, termasuk uang tunai, handphone, dan barang-barang berharga lainnya.
“Modus operandi mereka sangat meresahkan. Mereka tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan,” tambah AKP Setyo Heriyanto.
Barang Bukti
Dari hasil penangkapan AR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi
- Senjata tajam jenis [Jenis Senjata Tajam] yang digunakan untuk mengancam korban
- Beberapa unit handphone yang diduga hasil curian
- Uang tunai sejumlah [Jumlah Uang] yang diduga hasil rampasan
Pengejaran Pelaku Lain
Saat ini, tim Reskrim Polres OKU masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. AKP Setyo Heriyanto mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum,” tegas AKP Setyo Heriyanto.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg
Himbauan Kepada Masyarakat
Kapolres OKU juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para sopir truk yang sering melintas di jalan lintas Sumatera, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Jika merasa ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan,” pesan Kapolres OKU.
Ancaman Hukuman
Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kesimpulan
Penangkapan AR ini merupakan bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Diharapkan, dengan tertangkapnya para pelaku curas ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas, terutama saat melintas di jalan lintas Sumatera.